Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pelantikan 11 JPTP KBB Tuai Sorotan, Pokja Wartawan: Jangan Jadikan Manajemen Talenta Tameng



BANDUNG BARAT, //SidakCriminalNews.com
  — Pelantikan 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Jumat, 11 September 2026, menyisakan tanda tanya serius di tengah tuntutan transparansi pengisian jabatan ASN.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail telah melantik 11 pejabat tersebut melalui mekanisme Manajemen Talenta ASN. Namun, di balik prosesi pelantikan, Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan sejauh mana seluruh tahapan dan dokumen pendukung proses pengisian JPTP tersebut telah dipenuhi dan dapat diverifikasi secara terbuka.

Pokja Wartawan KBB menegaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai kapasitas ataupun kompetensi 11 pejabat yang telah dilantik. Fokus sorotan berada pada prosedur, dasar hukum, proses penilaian, serta dokumen administrasi yang menjadi landasan pengangkatan.

"Yang kami pertanyakan bukan orangnya, tetapi prosesnya. Kalau seluruh prosedur memang sudah sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui hasil akhirnya, sementara proses yang menentukan siapa yang dipilih justru tidak bisa diverifikasi," tegas Ketua Pokja Wartawan KBB.

Penggunaan mekanisme Manajemen Talenta ASN memang memiliki landasan regulasi. Namun, mekanisme tersebut bukan berarti menghilangkan kebutuhan terhadap proses yang terukur, terdokumentasi, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Mengacu pada ketentuan manajemen talenta ASN, sejumlah aspek penting menjadi perhatian, mulai dari pemetaan talenta, penilaian kompetensi dan kinerja, mekanisme penetapan kandidat, hingga keterlibatan instansi pembina kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Pokja Wartawan KBB meminta agar Pemkab Bandung Barat tidak berhenti pada penjelasan normatif. Dokumen yang menjadi dasar pelantikan perlu dibuka dan dapat diuji.

Pertanyaan publik kini mengarah pada sejumlah dokumen penting.

Apakah benar telah terdapat rekomendasi atau persetujuan teknis dari BKN sebelum pelantikan dilakukan?

Bagaimana proses pembentukan dan komposisi Komite Manajemen Talenta?

Bagaimana hasil pemetaan talenta terhadap para kandidat?

Siapa saja kandidat yang masuk dalam proses penilaian untuk masing-masing jabatan?

Bagaimana mekanisme penilaian hingga akhirnya 11 nama tersebut ditetapkan?

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh proses tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pokja Wartawan KBB juga menyoroti Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026 serta surat rekomendasi BKN tertanggal 9 September 2026 yang disebut menjadi bagian dari dasar proses tersebut.

Menurut Pokja, dokumen-dokumen tersebut perlu diperlihatkan secara utuh agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

"Kalau memang ada keputusan dan rekomendasi BKN, tidak ada alasan untuk menyembunyikannya. Publik berhak mengetahui dasar administrasinya, tentu dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan," ujar Ketua Pokja Wartawan KBB.

Sorotan berikutnya menyangkut mekanisme nine-box yang menjadi salah satu instrumen dalam pemetaan talenta. Pokja mempertanyakan apakah hasil pemetaan tersebut benar-benar dilakukan berdasarkan parameter objektif dan apakah terdapat dokumentasi penilaian yang dapat diuji.

Begitu pula dengan keberadaan kandidat pembanding pada setiap jabatan. Transparansi mengenai siapa yang dinilai, bagaimana skor diperoleh, serta bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan dinilai penting untuk memastikan prinsip sistem merit tidak berhenti sebagai jargon administratif.

Pokja Wartawan KBB menilai, jabatan pimpinan tinggi bukan sekadar persoalan pengisian kursi birokrasi. Di dalamnya terdapat kepentingan pelayanan publik, efektivitas pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem merit ASN.


Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, justru keterbukaan dokumen dapat menjadi instrumen untuk membersihkan ruang kecurigaan.

Sebaliknya, apabila terdapat tahapan yang belum dipenuhi atau dokumen pendukung tidak dapat ditunjukkan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Atas dasar itu, Pokja Wartawan KBB mendesak BKN RI melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap proses pengisian 11 JPTP Kabupaten Bandung Barat, khususnya menyangkut pemenuhan persyaratan, mekanisme manajemen talenta, serta rekomendasi teknis sebelum pelantikan.

Pokja juga meminta Pemkab Bandung Barat memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengangkatan.

"Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak. Kalau prosesnya bersih, tunjukkan dokumennya. Kalau sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, justru menjadi bukti bahwa sistem merit benar-benar berjalan," tegasnya.

Pokja Wartawan KBB memberikan ruang waktu tujuh hari kerja kepada Pemkab Bandung Barat untuk memberikan penjelasan dan membuka informasi yang memang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila tidak terdapat penjelasan yang memadai, Pokja menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada BKN RI dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi serta pemeriksaan terhadap proses pengisian 11 JPTP tersebut.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar 11 jabatan. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem merit, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

DOKUMEN YANG DIMINTA UNTUK DIVERIFIKASI

1. Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026 beserta substansi yang berkaitan dengan pengisian JPTP KBB.

2. Surat rekomendasi/pertimbangan teknis BKN tertanggal 9 September 2026.

3. Susunan dan dasar pembentukan Komite Manajemen Talenta Kabupaten Bandung Barat.

4. Dokumentasi hasil pemetaan talenta/nine-box terhadap kandidat.

5. Daftar kandidat yang mengikuti proses penilaian pada masing-masing jabatan.

6. Berita acara proses penilaian dan penetapan kandidat.

7. Dokumen penilaian integritas, rekam jejak, kompetensi, kinerja, dan aspek lain yang dipersyaratkan, sepanjang merupakan informasi yang dapat dibuka kepada publik.

Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB / Tim Redaksi Pokja Wartawan KBB

Editor: Egha

Posting Komentar

0 Komentar