SUMEDANG –Sidakcriminalnews, Proyek rekonstruksi ruas Jalan Cimanintin–Batas Kabupaten Majalengka resmi mulai dikerjakan sejak 27 Agustus 2026 dengan durasi pelaksanaan 90 hari kalender, hingga 24 November 2026. Paket pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp1.989.809.932 ini dikerjakan oleh CV Altarei Tumbuh Mandiri.
20/9/2026
Besarnya nilai anggaran membuat perhatian publik ikut meningkat. Warga Desa Cimanintin dan masyarakat Kecamatan Jatinunggal menaruh harapan besar agar proyek ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar teknis, kualitas, serta spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Namun di sisi lain, muncul dorongan kuat dari masyarakat untuk memastikan keterbukaan informasi terkait detail pekerjaan. Sejumlah warga mempertanyakan apakah proyek ini hanya mencakup rekonstruksi jalan dengan lapisan aspal beton (laston), atau juga meliputi pekerjaan pendukung seperti Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dinilai penting bagi ketahanan konstruksi.
Sikap kritis juga datang dari Forum Media Sumedang Timur (FMST) yang menyatakan akan menelusuri lebih jauh aspek teknis dan penggunaan anggaran proyek tersebut. FMST berencana meminta penjelasan langsung kepada konsultan pengawas maupun pihak pelaksana guna memastikan tidak ada informasi yang tertutup dari publik.
Di lapangan, tim FMST menemukan indikasi yang masih membutuhkan klarifikasi. Salah satunya terkait aktivitas pengambilan material batu dari aliran Sungai Cilutung. Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut diduga diperjualbelikan untuk kebutuhan proyek.
Ketua FMST, H. Iik Nurhikmat, menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat disimpulkan dan harus diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.
“Informasi seperti ini harus diluruskan secara transparan. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif sebelum ada penjelasan resmi dari pihak terkait,” ujarnya.
FMST juga telah melakukan komunikasi awal dengan pihak kepolisian sektor setempat untuk memastikan setiap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, H. Iik menegaskan bahwa kontrol sosial dari masyarakat bukanlah bentuk penghambatan pembangunan, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Pengawasan ini penting agar proyek benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan dimulainya proyek ini, masyarakat berharap selain meningkatkan aksesibilitas, pelaksanaan pekerjaan juga dapat menjadi contoh transparansi dan profesionalitas dalam pembangunan infrastruktur daerah.
(Tim investigasi)



0 Komentar