Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Blunder Pemdes Jatimulya: Kasus Dugaan Proyek Fiktif SPAL Rp76 Juta Menguap Tanpa Bukti Fisik di Lapangan


MAJALENGKA, SIDAK CRIMINAL NEWS.com — Praktik pengelolaan Dana Desa di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam publik akibat terendusnya indikasi kuat proyek fiktif bermodus pembangunan infrastruktur.

Proyek bermasalah yang memicu skandal anggaran tersebut adalah pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) senilai Rp. 76.121.000, yang bersumber dari pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2026.

Dari sederet kegiatan yang diklaim telah rampung diserap oleh Pemerintah Desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Rosadi, proyek fisik saluran air bernilai puluhan juta rupiah tersebut disinyalir kuat sengaja direkayasa dan hanya berwujud di atas kertas semata.

Kedok klaim sepihak Pemerintah Desa tersebut akhirnya terbongkar telak lewat investigasi independen awak media SIDAK CRIMINAL NEWS.com yang menyisir seluruh sudut Blok Babakan, di mana tidak ditemukan satu pun wujud bangunan SPAL baru maupun bekas pengerjaan fisik di lokasi.

Ketiadaan proyek fisik di lapangan tersebut diperkuat oleh keterangan salah seorang warga permukiman sekitar yang ditemui tim investigasi, di mana ia menerangkan bahwa tidak ada aktivitas pengerjaan sama sekali di wilayahnya. Warga tersebut menegaskan, "Tidak ada pekerjaan desa di sini, Pak."

Dugaan penyelewengan dana publik ini awalnya terkuak setelah awak media SIDAK CRIMINAL NEWS.com menerima informasi krusial dari seorang warga berinisial "KK" yang membongkar adanya kejanggalan penganggaran di wilayah setempat.

Terkait kecurigaan tersebut, narasumber berinisial KK menjelaskan bahwa dirinya mendengar adanya alokasi dana untuk pembangunan di salah satu blok, seraya meminta agar permasalahan ini segera diusut secara transparan. Ia pun menegaskan, "Saya dengar ada pekerjaan di salah satu blok yang mana dianggarkan untuk SPAL, mohon ditindaklanjuti agar terang benderang Pak."

Menindaklanjuti informasi sensitif tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kepala Desa Jatimulya yang beralamat di Jalan Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai kejelasan proyek tersebut, Kepala Desa Rosadi justru menunjukkan gelagat mengelak dan melempar tanggung jawab penuh kepada perangkat desa lainnya. Kades Rosadi berujar, "Pekerjaan sudah dilakukan sesuai dengan jumlah anggaran, silakan tanya ke kaur perencanaannya saja."

Kaur Perencanaan Desa Jatimulya, Anggi, yang langsung dihadirkan di lokasi berusaha meyakinkan media mengenai realisasi anggaran senilai Rp. 76.121.000 tersebut secara tegas.

Di hadapan awak media dan Kepala Desa, Anggi mengeklaim secara terbuka tanpa keraguan sedikit pun mengenai status pengerjaan proyek fisik tersebut. Ia menjelaskan, "Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan di Blok Babakan."

Namun, blunder besar terjadi di lokasi konfirmasi saat Kaur Perencanaan maupun Kepala Desa bungkam seribu bahasa serta tidak mampu menyajikan dokumen visual pengerjaan maupun dokumen pendukung lainnya.

Lebih parahnya lagi, mereka dengan sengaja menolak mengantarkan awak media mengecek lokasi di lapangan, padahal sebelumnya mengeklaim proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga berinisial "Bxxx".

Menanggapi desakan pembuktian lapangan tersebut, Kepala Desa Rosadi berulang kali berkelit sambil mengalihkan topik pembicaraan demi menolak peninjauan lokasi bersama awak media SIDAK CRIMINAL NEWS.com. Kades Rosadi berdalih, "Pekerjaan memang sudah selesai dikerjakan."

Sikap tertutup, lempar tanggung jawab dan penolakan pembuktian lapangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap asas akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kondisi ini praktis menaruh beban akuntabilitas penuh pada Inspektorat Kabupaten Majalengka sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 untuk segera turun tangan melakukan Audit Uji Petik Fisik, sebab merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas uang negara mengancam oknum yang terlibat dengan sanksi administratif hingga pidana penjara.

(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar