SUMEDANG, SidakCriminalNews – Kendaraan dinas milik Pemerintah Desa Cijeungjing, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan publik setelah diketahui setiap hari terparkir di lingkungan SD Negeri Pamoyanan.
Padahal, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan inventaris desa merupakan aset desa yang diperuntukkan khusus bagi kepentingan kedinasan pemerintah desa dalam menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, kendaraan dinas tersebut tidak berada di kantor desa, melainkan berada di area sekolah dasar.
Klarifikasi Kepala Desa
Tim awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cijeungjing, Atit, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (28/1/2026).
Dalam keterangannya, Atit menjelaskan bahwa kendaraan inventaris desa tersebut digunakan oleh suaminya.
“Motor inventaris desa Cijeungjing itu dipakai sama suami saya yang kebetulan sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri Pamoyanan, karena saya tidak bisa memakai motor,” ujar Atit melalui pesan WhatsApp.
Atit juga menambahkan bahwa suaminya merupakan Ketua LPM Desa Cijeungjing.
“Suami saya juga Ketua LPM desa Cijeungjing, kalau tidak percaya bisa tanya langsung ke Pak Sekdes,” tambahnya.
Bertentangan dengan Regulasi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kendaraan inventaris desa merupakan Barang Milik Desa (BMD) yang dibeli atau diperoleh melalui:
- APBDes,
- Bantuan pemerintah pusat/daerah,
- Hibah atau sumber sah lainnya.
Status hukum kendaraan tersebut bukan milik pribadi, melainkan aset desa yang dikuasai oleh pemerintah desa.
Dasar hukum pengelolaan aset desa antara lain:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,
- PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Pasal 20 dan 21 Permendagri 1/2016 ditegaskan bahwa aset desa:
- Tidak boleh dipindahtangankan atau dipinjamkan tanpa dasar hukum,
- Hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,
- Wajib dicatat dalam administrasi inventaris desa.
Adapun pihak yang berhak menggunakan kendaraan inventaris desa hanyalah:
- Kepala Desa,
- Perangkat Desa,
- Lembaga Desa (BPD/LKD) sesuai tugas dan fungsi resmi.
Sementara keluarga pejabat desa, pihak swasta, atau penggunaan untuk kepentingan pribadi secara tegas dilarang.
Potensi Pelanggaran Administratif hingga Pidana
Penggunaan kendaraan dinas desa oleh pihak yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila:
- Digunakan untuk kepentingan pribadi,
- Tidak tercatat dalam buku inventaris,
- Dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum.
Jika terbukti melanggar, Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana Pasal 29 dan 30 UU Desa, berupa:
- Teguran tertulis,
- Pengembalian aset desa,
- Penggantian kerugian negara,
- Pemberhentian sementara atau tetap.
Bahkan dalam kondisi tertentu, penggunaan aset desa secara melawan hukum dapat berimplikasi pidana, antara lain:
- Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor),
- Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Tanggung Jawab Kepala Desa
Dalam sistem pengelolaan keuangan dan aset desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap:
- Pengamanan aset desa,
- Penertiban kendaraan inventaris,
- Penarikan aset dari pihak yang tidak berhak.
Kelalaian dalam pengelolaan aset dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Dorongan Audit dan Penertiban
Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan:
- Inventarisasi ulang kendaraan desa,
- Penarikan kembali kendaraan dari pihak di luar peruntukan,
- Audit oleh Inspektorat Kabupaten,
- Pengawasan oleh APIP atau lembaga penegak hukum bila terdapat indikasi pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset desa, agar tidak menimbulkan preseden buruk serta potensi kerugian keuangan negara.
(Agus Susanto)

0 Komentar