Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Komplotan Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Kuningan

 






KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam sebuah operasi sergap yang dilakukan pada Senin (26/01/2026), tim kepolisian berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beraksi di wilayah Cibeureum. Empat orang tersangka berhasil diamankan, di mana dua di antaranya merupakan aktor intelektual yang berstatus sebagai residivis, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan.


Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Sumurwiru yang kehilangan sepeda motornya. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pelacakan digital, petugas menemukan jejak barang bukti yang diposting oleh pelaku melalui media sosial Facebook. Pola "jual beli gelap" di dunia maya ini menjadi pintu masuk bagi Subnit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin untuk melakukan penangkapan di Desa Ciangir.


Empat tersangka yang diamankan adalah DS (33) asal Dukuhpuntang dan RM (28) asal Cibingbin sebagai eksekutor utama, serta Ru (48) asal Sindangagung dan AA (22) asal Jalaksana sebagai penadah. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong klasik namun licin, yakni mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dalam hitungan detik. Keberanian pelaku memposting barang curian di media sosial menunjukkan betapa berani dan terorganisirnya kelompok ini dalam mengedarkan hasil kejahatan.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti vital, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, kunci leter T beserta mata kuncinya yang telah dimodifikasi, serta telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi di media sosial. Barang bukti ini menjadi penguat bagi penyidik untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Tindakan tegas ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serupa yang kerap meresahkan warga di pinggiran Kabupaten Kuningan.


Atas perbuatannya, eksekutor utama (DS dan RM) dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah (Ru dan AA) terancam pidana empat tahun penjara sesuai Pasal 591 UU yang sama. Kapolres Kuningan melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat-surat resmi di media sosial, karena hal tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum sebagai penadah.

Posting Komentar

0 Komentar