Wonosobo//www.sidakrinial.News
*WONOSOBO —*
Sebuah video viral yang memperlihatkan kawasan Danau Telaga Menjer di Desa Maron, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, kembali memantik keprihatinan publik. Rekaman udara yang diambil menggunakan drone menampilkan deretan bangunan villa komersial berdiri kokoh di sekitar tebing dan sempadan danau.
Kawasan yang dulunya dikenal sebagai zona konservasi dan resapan air kini berubah drastis menjadi area padat bangunan permanen. Keindahan panorama memang tetap tersaji, namun di baliknya, mengintai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan stabilitas tanah di sekitar danau.
Warga melaporkan bahwa sebagian besar bangunan tersebut *diduga tidak mengantongi izin resmi*, bahkan berdiri di atas kawasan sempadan danau serta lahan resapan air — wilayah yang secara ekologis seharusnya dilindungi dari aktivitas komersial. Ironisnya, pembangunan masih terus berlangsung hingga saat ini.
Pantauan terbaru menunjukkan kondisi tanah di tebing bawah sejumlah villa telah mengalami *pengikisan dan longsor*. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menimbulkan *bencana lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat* di sekitarnya.
Masyarakat mempertanyakan sikap dan fungsi pengawasan *Pemerintah Kabupaten Wonosobo*, khususnya dinas terkait, yang terkesan membiarkan pembangunan *sedikitnya 56 villa* di kawasan yang seharusnya dijaga kelestariannya. Mereka juga mendesak *Kementerian PUPR RI* untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap izin bangunan dan kajian lingkungan (AMDAL).
Jika terbukti melanggar, para pelaku pembangunan dapat dijerat dengan:
- *Pasal 69 ayat (1) huruf a*
- *Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009* tentang *Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*,
dengan ancaman pidana *maksimal 10 tahun penjara* dan *denda hingga Rp10 miliar*.
Masyarakat berharap seluruh instansi terkait tidak lagi menutup mata, dan segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan ekosistem Danau Menjer dari kerusakan permanen.
*( Tim )*

0 Komentar