Hot Posts

6/recent/ticker-posts

SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang Dinilai “Menina Bobokan”, Ribuan Pegawai Mengeluh Ketidakjelasan Gaji


SUMEDANG, SidakCriminalNews – Kebijakan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang kembali menuai sorotan tajam. Program yang digadang-gadang sebagai solusi bagi tenaga honorer justru dinilai hanya memberikan harapan semu tanpa kepastian kesejahteraan.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, Pemerintah Kabupaten Sumedang baru-baru ini telah menerbitkan sekitar ±5.400 SK PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai instansi pemerintahan. Namun di balik penyerahan SK tersebut, muncul gelombang kekecewaan dari para penerima, khususnya terkait ketidakjelasan sistem dan besaran penggajian.

Audiensi di DPRD, Aspirasi Belum Berbuah Kepastian

Puncak keresahan itu terungkap dalam audiensi pada 22 Desember 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Komisi I DPRD, perwakilan Dinas Pendidikan, Bapenda, BKPSDM, serta Ketua PGRI Kabupaten Sumedang.

Dalam forum tersebut, perwakilan PPPK Paruh Waktu menyampaikan sejumlah tuntutan krusial, di antaranya:

Kejelasan besaran gaji yang hingga kini belum dirasakan secara layak meski SK pengangkatan telah diterima.

Nasib PPPK Paruh Waktu yang mendekati masa pensiun, yang dinilai terancam tanpa jaminan keberlanjutan status dan kesejahteraan.

Permohonan agar pemerintah tidak mengangkat ASN baru sebelum status PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian untuk diangkat penuh sebagai ASN.

Ironisnya, meski audiensi telah berlangsung dan aspirasi disampaikan secara terbuka, hingga berita ini diterbitkan belum ada keputusan resmi maupun kepastian tertulis dari pihak DPRD maupun pemerintah daerah terkait masa depan PPPK Paruh Waktu.

Gaji Dinilai Jauh dari Layak

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sangat bervariasi, bergantung pada masa kerja, dan penggajihan tergantung pada instansi awal saat menerima gajih nya, dengan kisaran Rp55.000 hingga Rp2.500.000. Nominal ini dinilai jauh dari kata layak dan tidak mencerminkan beban kerja serta pengabdian yang telah diberikan para pegawai selama bertahun-tahun.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu bahkan menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “menina bobokan”—memberi harapan melalui SK, namun tanpa jaminan kesejahteraan yang jelas dan berkelanjutan.

Sorotan Transparansi dan Tanggung Jawab Pemerintah

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Tanpa regulasi teknis yang jelas, penganggaran yang transparan, serta kepastian status ke depan, kebijakan PPPK Paruh Waktu dikhawatirkan hanya menjadi solusi administratif, bukan solusi substantif.

Redaksi SidakCriminalNews menegaskan, klarifikasi resmi dan langkah konkret dari pemerintah daerah sangat dinantikan, agar ribuan PPPK Paruh Waktu tidak terus berada dalam ketidakpastian yang berlarut-larut.

Tim Investigasi SidakCriminalNews 

Posting Komentar

0 Komentar