Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Menghalangi Eksekusi Juru Sita PN Sumedang Berpotensi Pidana, Hukum Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan


SUMEDANG, SidakCriminalNews –
Penundaan sementara eksekusi aset jaminan debitur Bank BRI oleh Pengadilan Negeri Sumedang akibat adanya penghadangan massa menimbulkan perhatian serius dari perspektif hukum. Pasalnya, tindakan menghalangi eksekusi juru sita pengadilan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eksekusi yang diajukan oleh pemenang lelang atas aset jaminan debitur Bank BRI sempat tertunda setelah pihak debitur dan massa menghadang jalannya eksekusi. Pihak debitur beralasan terdapat dugaan kejanggalan dalam proses lelang serta tidak dilibatkannya ahli waris dalam tahapan sebelumnya.

Namun secara hukum, penolakan atau penghadangan terhadap juru sita pengadilan tidak serta-merta menghentikan eksekusi, terlebih apabila putusan yang menjadi dasar eksekusi telah dinyatakan inkracht dan disertai penetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri.

Eksekusi Adalah Perintah Negara

Eksekusi merupakan perintah negara yang dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui juru sita. Dalam sistem hukum perdata, pengadilan tidak lagi menilai pokok perkara pada tahap eksekusi, melainkan hanya memastikan pelaksanaan putusan sesuai amar dan dokumen hukum yang sah.

Dalam konteks ini, PN Sumedang menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi dilakukan berdasarkan:

  • Permohonan resmi dari pemenang lelang
  • Kutipan Risalah Lelang yang sah
  • Penetapan sita eksekusi yang telah dibacakan secara terbuka

Dengan demikian, pengadilan berada pada posisi menjalankan kewajiban hukum, bukan sebagai pihak yang menentukan benar atau tidaknya proses lelang.

Hakim PN Sumedang: Parate Eksekusi Adalah Hak Kreditur

Hakim Pengadilan Negeri Sumedang, Zulfikar Berlian, menegaskan bahwa dalam hukum jaminan, dikenal mekanisme parate eksekusi yang merupakan hak kreditur ketika debitur dinyatakan cidera janji (wanprestasi).

“Parate eksekusi adalah hak kreditur untuk melakukan eksekusi atau menjual langsung objek jaminan melalui lelang umum tanpa memerlukan persetujuan atau campur tangan pengadilan, sepanjang debitur terbukti wanprestasi,” jelasnya.

Menurut Zulfikar, sertifikat jaminan seperti Hak Tanggungan dan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Mekanisme ini bertujuan mempercepat pelunasan utang dan memberikan kepastian hukum bagi pemberi pinjaman, karena sertifikat jaminan memuat titel eksekutorial,” tegasnya.

Dengan dasar tersebut, keterlibatan pengadilan dalam tahap eksekusi dilakukan dalam kerangka menjalankan permohonan yang sah, bukan untuk menguji ulang hubungan hukum antara kreditur dan debitur.

Perlawanan Tidak Otomatis Menghentikan Eksekusi

Dalam hukum acara perdata, dikenal dua bentuk perlawanan terhadap eksekusi:

  1. Perlawanan Pihak Berperkara (Partij Verzet), dengan alasan sangat terbatas seperti putusan telah dilaksanakan atau objek sita tidak sah.
  2. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet), apabila pihak ketiga merasa memiliki hak atas objek eksekusi.

Namun demikian, kedua bentuk perlawanan tersebut tidak otomatis menangguhkan eksekusi, kecuali terdapat putusan sela atau penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan.

Artinya, pengajuan somasi, keberatan, audiensi, bahkan upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki dasar hukum tetap.

Berpotensi Sanksi Pidana

Dari aspek hukum pidana, tindakan menghalangi juru sita pengadilan dalam menjalankan tugas negara dapat dijerat ketentuan pidana, antara lain:

  • Pasal 212 KUHP, tentang perlawanan atau penghalangan terhadap pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.
  • Pasal 216 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan dengan sengaja tidak menuruti atau menghalangi pelaksanaan perintah pengadilan.

Jika dalam pelaksanaan eksekusi terjadi perlawanan fisik, ancaman, atau penghadangan massa, pengadilan berwenang meminta bantuan aparat keamanan dari Polri maupun TNI, serta melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan eksekusi kepada aparat penegak hukum.

Pengadilan Tegak Lurus pada Kepastian Hukum

Sikap PN Sumedang yang tetap berpegang pada dokumen resmi dan mekanisme hukum mencerminkan prinsip dasar negara hukum, bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan demi kepastian hukum dan keadilan.

Sengketa mengenai proses lelang, hak ahli waris, maupun dugaan cacat administrasi merupakan ranah hukum tersendiri yang harus diuji melalui gugatan perdata atau upaya hukum yang sah, bukan melalui penghadangan eksekusi di lapangan.

Catatan Redaksi

Polemik eksekusi aset debitur Bank BRI di Sumedang menunjukkan pentingnya pemahaman publik terhadap perbedaan antara sengketa lelang dan kewajiban pengadilan melaksanakan eksekusi. Dalam negara hukum, perlawanan di luar mekanisme hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan pidana baru.

Pengadilan, dalam hal ini, berada pada posisi menjalankan amanat undang-undang dengan prinsip fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan meskipun menghadapi tekanan.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih menunggu kondisi kondusif dan pengamanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Wa Beker - Tim)

Posting Komentar

0 Komentar