MAJALENGKA, SidakCriminalNews — Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dinilai sarat tekanan mencuat di SD Negeri Leuweunggede 1, Kabupaten Majalengka. Polemik ini tidak hanya menyangkut penggunaan buku pendamping belajar, tetapi juga menyentuh aspek etika komunikasi, perlindungan psikologis peserta didik, serta tata kelola kebijakan di lingkungan sekolah negeri.
Persoalan bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp kelas yang menyebutkan bahwa siswa tidak diperbolehkan meminjam LKS milik temannya karena dikhawatirkan dapat mengganggu siswa yang telah memiliki LKS. Pernyataan tersebut memicu kegelisahan sejumlah orang tua karena dinilai menimbulkan tekanan terselubung bagi siswa yang belum memiliki LKS.
Situasi semakin berkembang ketika nama salah satu siswa disebut dalam percakapan grup, sehingga memunculkan kesan adanya penyorotan terhadap siswa yang belum mengambil atau membayar LKS. Kondisi ini kemudian menjadi perbincangan serius di kalangan orang tua murid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan harga LKS berkisar Rp15.000 per buku, dengan kebutuhan berbeda pada setiap jenjang kelas. Dalam satu semester, siswa disebut membutuhkan sekitar delapan hingga sepuluh buku LKS, sehingga orang tua berpotensi mengeluarkan biaya sekitar Rp120.000 hingga Rp150.000 per siswa.
Jika dihitung dalam satu tahun ajaran yang terdiri dari semester ganjil dan genap, estimasi biaya tersebut dapat mencapai Rp240.000 hingga Rp300.000 per siswa. Perhitungan ini menjadi sorotan karena dinilai cukup membebani, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak di jenjang sekolah dasar.
Konfirmasi awal dilakukan awak media dengan mendatangi kediaman orang tua siswa yang diduga terdampak polemik tersebut pada 2 Februari 2026. Dari keterangan yang diperoleh, anak yang bersangkutan disebut mengalami tekanan psikologis setelah namanya dibahas dalam grup WhatsApp kelas.
“Pesan WhatsApp itu sangat tidak pantas. Anak saya sampai merasa tertekan dan malu karena namanya dibahas. Kalau memang tidak wajib, kenapa anak saya seperti disorot. Saya akan mengawal masalah ini sampai tuntas karena terasa memaksakan walaupun disebut tidak wajib,” ujarnya.
Dampak yang dirasakan disebut tidak hanya terjadi di ruang digital. Siswa tersebut mengalami perubahan perilaku, mulai dari menurunnya motivasi belajar, enggan berangkat ke sekolah, hingga cenderung menarik diri akibat rasa malu dan tekanan yang dirasakan.
Pada hari yang sama, awak media juga mendatangi kediaman koordinator kelas (korlas) kelas 2 yang disebut berperan dalam mekanisme pendataan dan distribusi LKS. Dalam klarifikasi tersebut, yang bersangkutan tidak membantah keterlibatannya.
“Iya, saya yang mengatur mekanisme pendataan dan penjualan LKS di kelas. Saya hanya membantu mendata serta mengoordinasikan sesuai kebutuhan kelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap kelas memiliki korlas masing-masing, yakni kelas 1 MP, kelas 2 BL, kelas 3 MZ, kelas 4 MD, kelas 5 MM, dan kelas 6 MR. Namun ia menegaskan hanya bertugas sebagai korlas di kelas 2.
Pengakuan tersebut memperjelas adanya mekanisme pendataan dan distribusi LKS di tingkat kelas. Meski disebut tidak bersifat wajib, adanya pengaturan, pendataan, serta pembatasan peminjaman LKS menimbulkan persepsi kewajiban tidak tertulis di kalangan orang tua.
Secara regulatif, satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik. Apabila dalam praktiknya terdapat tekanan psikologis, pengondisian, atau mekanisme yang mengarah pada kewajiban terselubung, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Dalam upaya memperoleh keterangan resmi, awak media telah beberapa kali mendatangi SD Negeri Leuweunggede 1. Namun hingga kunjungan terakhir, kepala sekolah tidak berada di tempat sehingga klarifikasi belum dapat diberikan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan guna memperoleh penjelasan menyeluruh dari pihak sekolah. Hingga berita ini ditayangkan, jawaban resmi belum diperoleh.
Apabila persoalan ini terus berlarut tanpa penjelasan transparan, media berencana melanjutkan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Inspektorat, serta BKSDM Majalengka guna memastikan penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai koridor hukum.
Polemik LKS di SD Negeri Leuweunggede 1 ini menjadi ujian bagi integritas dan transparansi pengelolaan sekolah negeri. Di tengah sorotan publik, setiap kebijakan yang berdampak pada beban biaya dan kondisi psikologis siswa semestinya dikelola secara terbuka, proporsional, serta berlandaskan regulasi yang jelas agar dunia pendidikan tetap berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak peserta didik.
(Tim)

0 Komentar