Hot Posts

6/recent/ticker-posts

 Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Program Ternak Desa Cinangsi TA 2022–2023, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan


SUMEDANG, SidakCriminalNews


– Program pengadaan dan pengembangan ternak di Desa Cinangsi, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Tahun Anggaran 2022–2023 menjadi sorotan publik. Sejumlah data dan hasil penelusuran tim media mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang digelontorkan dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pada Tahun Anggaran 2022 terdapat tiga kegiatan yang berkaitan dengan sektor peternakan, yakni:

Pelatihan Kelompok Ternak sebesar Rp62.900.000

Pelatihan Kelompok Ternak sebesar Rp54.313.000

Pembelian Bibit Ternak Kelompok Sugih Mukti sebesar Rp52.442.500

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, tercatat kembali anggaran pembelian bibit ternak sebesar Rp28.741.700.

Jika ditotal, anggaran yang terserap untuk program ternak selama dua tahun tersebut mencapai Rp198.397.200.

Versi Kepala Desa: 18 Ekor dan Hasil Kembang Biak

Dalam wawancara pada Oktober 2024, Kepala Desa Cinangsi, Entis Tisna, menyampaikan bahwa jumlah kambing seluruhnya ada 18 ekor hasil pengadaan dan pengembangbiakan. Disebutkan pula bahwa hak desa mencapai 30 ekor, dan tiga ekor telah dipotong untuk kegiatan Maulid Desa.

Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan sejumlah warga.

Versi Warga dan Anggota Kelompok: 20 Ekor, 30 Ekor Disetor

Hasil wawancara warga menyebutkan bahwa awal pengadaan berjumlah 20 ekor. Warga juga menyebutkan bahwa 30 ekor hasil pengembangan dipelihara oleh kepala desa.

Sementara itu, keterangan dari anggota kelompok ternak menyebutkan bahwa:

Domba hasil pengembangan sebanyak 30 ekor telah disetor ke desa.

Kelompok ternak saat ini telah bubar.

Ketua kelompok bernama Ono.

Kambing telah dikembalikan kepada Kepala Dusun Rudi.

Kambing milik Pa Sarit dilaporkan mati seluruhnya.

Saat ini hanya tersisa empat orang yang masih mengurus kambing desa.

Di kandang kelompok, salah satu anggota mengaku baru menerima 4 ekor.

Hak desa disebut tersisa 3 ekor di satu anggota dan 1 ekor di anggota lain.

Lebih lanjut, anggota kelompok menyebutkan tidak ada bimbingan teknis (bintek) yang diberikan. Harga kambing disebut Rp2 juta per ekor, namun ukuran saat datang tidak seragam—ada yang besar dan ada yang kecil.

Penelusuran Lapangan: Kandang Kosong

Hasil penelusuran awak media bersama warga mendapati bahwa di kandang milik kepala desa tidak ditemukan satu ekor kambing pun. Tidak terlihat pula adanya aktivitas warga yang mengurus ternak tersebut.

Dalam percakapan melalui pesan singkat pada 24 Februari pukul 19.00 WIB, Kepala Dusun Rudi menyatakan:

“Teu aya kambing di kandang, Om.”

“Ya coba aja konfirmasi langsung ke desanya sama kepala desa.”

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar: jika hak desa disebut mencapai 30 ekor, bahkan ada yang menyebut total pengembangan mencapai 26 ekor lebih dari modal awal, lalu di mana keberadaan ternak tersebut saat ini?

Sorotan Anggaran vs Realisasi

Dengan total anggaran hampir Rp200 juta selama dua tahun, publik mempertanyakan:

Berapa jumlah riil kambing yang dibeli pada 2022 dan 2023?

Apakah pelatihan kelompok ternak benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran lebih dari Rp117 juta?

Apakah ada laporan pertanggungjawaban lengkap terkait kematian ternak dan pembubaran kelompok?

Bagaimana mekanisme pencatatan aset desa atas ternak tersebut?

Jika harga rata-rata kambing Rp2 juta per ekor, maka secara matematis, anggaran pembelian bibit ternak tahun 2022 dan 2023 (Rp52.442.500 + Rp28.741.700) setara dengan sekitar 40 ekor lebih kambing. Angka ini berbeda dengan klaim jumlah 18–20 ekor yang beredar dalam keterangan wawancara.

Perbedaan data inilah yang memicu dugaan adanya ketidaksesuaian realisasi program.

Perlu Klarifikasi dan Audit Transparan

Program ternak yang bersumber dari Dana Desa seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan memunculkan polemik. Transparansi, pencatatan aset, serta laporan perkembangan ternak menjadi hal mendasar yang wajib dipublikasikan kepada warga.

SidakCriminalNews menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dan penelusuran lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Cinangsi maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Jika terdapat ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, maka aparat pengawasan internal pemerintah serta aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan audit dan pendalaman secara profesional. (To be continued)

(Tim Investigasi SidakCriminalNews)

Posting Komentar

0 Komentar