Kalsel_Marabahan, -- (Scn)Sidakcriminalnews.com //
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap kasus Peredaran Narkotika pada Kamis (23/9/2025)
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan extacy kali ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya pada tanggal (23/9)
Pelaku inisial MI dan MF lebih dahulu di tangkap pada selasa (23/9 ) skp 13.45 wita oleh Tim Opsnal Sat Narkoba saat keduanya berada dan melintas di Jl. gubernur Syarkawi Ds. Terantang Kec. Mandastana Kab. Batola
Dari Hasil pengembangan perkara tersebut penyidik Sat Narkoba polres Batola menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku MS masih di hari yang sama skp 15.30 Wita dan melakukan penggeledahan, di rumah yang si tempati pelaku di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kab. Banjar. Beber Kapolres Batola AKBP ANIB BASTIAN, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum
Dari hasil penggeledahan dirumah Pelaku insial MS, (33), Laki - laki, warga Kecamatan Sungai Tabuk, Kab. Banjar. petugas menemukan barang bukti berupa: 32 ( tiga puluh dua ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 64,09 gram (berat bersih 58,44 gram), 23 ( dua puluh tiga ) butir narkotika jenis Pil extacy dengan berat bersih ( 9,63 gram ), 1 ( satu ) buah Hp, dan 1 ( satu ) buah timbangan digital, 1 ( satu ) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik
Kasat Res Narkoba Iptu Joko. S, S.H yang memimpin penangkapan terhadap pelaku tersebut mengatakan pengungkapan perkara ini diawali adanya informasi Masyarakat dan langsung kami respon dengan cepat
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Batola untuk proses lebih lanjut, sambung Iptu Joko. S Pelaku diproses hukum dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sbgmana di maksud dlm Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika "Pungkasnya"
0 Komentar