KUNINGAN – Polres Kuningan menyediakan Posko Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah pengaduan, konsultasi, mediasi konflik, hingga penegakan hukum terkait persoalan ketenagakerjaan. Layanan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja sekaligus membantu menyelesaikan berbagai permasalahan antara pekerja dan perusahaan.
Keberadaan Desk Ketenagakerjaan tersebut menjadi salah satu upaya Polres Kuningan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pekerja yang menghadapi persoalan terkait hak-hak ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaannya, Desk Ketenagakerjaan memiliki sejumlah fungsi utama, di antaranya menerima laporan dan konsultasi mengenai persoalan ketenagakerjaan, membantu mediasi konflik antara pekerja dan perusahaan, serta menangani dugaan pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menegaskan bahwa keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan.
“Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami berupaya agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (23/10/2026).
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan perlu ditangani secara tepat dengan mengedepankan penyelesaian yang sesuai aturan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya akan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain pengaduan dan mediasi, Desk Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja yang rentan mengalami kekerasan maupun diskriminasi. Layanan ini turut mendukung pendampingan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya dalam memperoleh informasi dan akses terhadap peluang kerja baru.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui persoalan ketenagakerjaan agar tidak ragu mencari informasi dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersebut.
Untuk pengaduan masyarakat dapat menghubungi hotline 110, akun Instagram @SatReskrimResKuningan, atau melalui email reskrimreskuningan@gmail.com.
Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja semakin optimal, persoalan hubungan industrial dapat ditangani secara proporsional, serta tercipta situasi ketenagakerjaan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuningan.

0 Komentar