Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Camat Jatinunggal Turun Langsung Salurkan Sembako, Keluarga Sarkim dan Neah Dapat Perhatian Pemerintah



SUMEDANG, STNews – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pemerintah Kecamatan Jatinunggal. Camat Jatinunggal, Nurhayat, S.STP., bersama Tim Kesehatan Puskesmas Jatinunggal, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), mendatangi langsung kediaman keluarga Bapak Sarkim dan Ibu Neah untuk menyerahkan bantuan sembako.

22/10/2026

Keluarga tersebut tinggal di wilayah Dusun Panenjoan, RT 01/RW 06, Desa Sukamanah, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang. Penyaluran bantuan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan, sekaligus tindak lanjut atas informasi mengenai kondisi kehidupan warga yang sebelumnya mendapat perhatian dari kalangan media.


Dalam kunjungan tersebut, Camat Jatinunggal Nurhayat menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah berperan menyampaikan informasi tentang kondisi keluarga tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan media dapat menjadi bahan perhatian bagi pemerintah untuk mengetahui kondisi masyarakat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.


Nurhayat menjelaskan, keluarga Sarkim dan Neah sebelumnya belum memperoleh sejumlah program bantuan sosial. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah proses administrasi kependudukan yang baru diurus pada awal 2026, menyusul perpindahan keluarga dari Kabupaten Majalengka ke wilayah Kabupaten Sumedang.


Kondisi ini menunjukkan pentingnya pembaruan data kependudukan dan administrasi sosial agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh akses terhadap program bantuan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.


Selain menyalurkan bantuan sembako, Nurhayat juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) atas dukungan terhadap kebijakan Bupati Sumedang terkait program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).


Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut membuka peluang bagi warga yang menempati rumah di atas tanah kas desa untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Sebelumnya, kepemilikan tanah pribadi menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan bantuan Rutilahu.


Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni, termasuk mereka yang menghadapi keterbatasan status kepemilikan lahan, memiliki kesempatan untuk memperoleh perhatian dan bantuan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.


Kunjungan ini menjadi pengingat bahwa penanganan persoalan sosial membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, tenaga kesehatan, pendamping sosial, lembaga pengumpul zakat, hingga media yang menyampaikan informasi dari lapangan.


Diharapkan, perhatian terhadap keluarga Sarkim dan Neah tidak berhenti pada bantuan sembako, tetapi juga diikuti dengan pendataan serta koordinasi lintas instansi agar kebutuhan dasar keluarga tersebut dapat ditangani secara berkelanjutan.


(Firman)

Posting Komentar

0 Komentar