Ungaran, -- (Scn)Sidakcriminalnews.com //
Konflik agraria kembali mencuat di Kampung Suwakul, Jalan Semeru Barat, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Sedikitnya 13 keluarga yang telah menghuni lahan sejak 1990 terancam digusur usai PN Ungaran mengabulkan gugatan pihak yang mengaku ahli waris, Pramoe Soetomo.
Warga menilai gugatan salah alamat. Mereka menyebut seharusnya yang digugat adalah ahli waris Mbah Ponco Asmoro. Ironisnya, penggugat pernah melakukan transaksi jual beli hanya bermodal kuitansi tanpa akta notaris. Salah satu warga bahkan diminta menandatangani surat pembongkaran rumah dengan kompensasi Rp20 juta, disertai ancaman denda Rp5 juta per bulan jika menolak.
Sidang lapangan oleh PN belum digelar, namun kuasa hukum penggugat justru diduga telah melakukan intimidasi, bahkan merusak papan nama di lokasi. Lebih menghebohkan, dua kuasa hukum penggugat, Rio Yudistir, S.H., dan Uni Lestari R., S.H., diketahui sebelumnya adalah pembela warga.
Kuasa hukum warga, Yohanes Sugiwiyarto, S.H., M.H., menyebut gugatan ini penuh kejanggalan dan akan dilawan secara hukum. “Kami akan laporkan ke Bawas dan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Warga juga menduga sebagian tanah di lokasi adalah aset TNI Kodam IV Diponegoro dan eigendom, sehingga status hukumnya patut ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, PN Ungaran belum memberikan keterangan resmi. Bahkan, kuasa hukum penggugat disebut mengancam wartawan agar tidak mempublikasikan dokumentasi lapangan, sebuah tindakan yang menambah tanda tanya besar soal keterbukaan dan integritas proses hukum kasus ini.
( Rihadi )
0 Komentar