Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Meski Inkrah, Salinan Putusan MA Belum Tiba di PN Wonosobo


Wonosobo/www.sidakcriminalnews.com
– Sengketa perdata terkait aset PT Amita Surya Jaya telah memasuki tahap akhir setelah permohonan kasasi yang diajukan para tergugat ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  • Pada 29 Juni 2026, Tim Media bertemu dengan salah satu pemilik saham PT Amita Surya Jaya, Shulammite Listyawati Soerjo atau yang akrab disapa Ibu Lisa, di kediamannya di Jalan S. Parman No. 34, Wonosobo, Jawa Tengah.

Melalui kuasa hukumnya, Mugiyanto, S.H., M.Kn. dan rekan-rekan dari House of Justice, Mlipak, Wonosobo, Ibu Lisa sebelumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo terhadap:

  • 1. Sri Rinawati Surya
  • 2. Arief Satyawan Suryo
  • 3. Vieranta Listyabudi Soerjo
  • 4. Endah Priharini Suryo
  • 5. Ratnadha Noviarti Suryo


Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Wonosobo mengabulkan gugatan penggugat melalui Putusan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Wsb tertanggal 6 Januari 2025.

  • Tidak menerima putusan tersebut, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, melalui Putusan Nomor 110/PDT/2025/PT SMG tanggal 11 Maret 2025, Pengadilan Tinggi kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri sehingga permohonan banding para tergugat ditolak.

Selanjutnya, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Setelah melalui proses pemeriksaan, Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 1413 K/PDT/2026 tanggal 23 April 2026 menolak permohonan kasasi para tergugat. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

  • Atas putusan tersebut, Ibu Lisa mengaku bersyukur karena menurutnya putusan itu telah mengembalikan haknya sebagai pemilik saham atas aset perusahaan yang selama ini menjadi objek sengketa.


Meski nomor putusan inkrah telah tercantum dalam sistem Pengadilan Negeri Wonosobo, hingga lebih dari tiga bulan setelah putusan Mahkamah Agung, salinan resmi putusan tersebut belum diterima oleh Pengadilan Negeri Wonosobo.

  • Untuk memperoleh kepastian, Ibu Lisa bersama Ketua Karya Jurnalis Nusantara (KJN), Rohadi atau yang akrab disapa Cak Met, mendatangi Pengadilan Negeri Wonosobo guna menanyakan perkembangan salinan putusan inkrah tersebut.

Menurut keterangan petugas kepaniteraan bagian pelayanan, nomor putusan inkrah memang telah muncul dalam sistem Pengadilan Negeri Wonosobo. Namun, salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung hingga saat ini belum diterima oleh Pengadilan Negeri.

  • "Kami berharap salinan putusan inkrah dari Mahkamah Agung dapat segera dikirim ke Pengadilan Negeri Wonosobo agar proses administrasi dapat segera diselesaikan," ujar Ibu Lisa.

Tim KJN (Rohadi)

Posting Komentar

0 Komentar