Sumedang, Sidak Criminal News 4/6/2026 Proyek revitalisasi sekolah tahun 2026 di SDN NAGRAK Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, yang dilaksanakan melalui CV CAHAYA PRATAMA yang beralamat Perum Ranca Mulya Indah RT 02/09 Desa Ranca Mulya Kabupaten Sumedang menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp.199,850,000,00 Seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah proyek tersebut seharusnya memenuhi standar teknis, termasuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan aktivitas pembangunan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi risiko kecelakaan kerja, mengingat penggunaan APD seperti helm proyek, sepatu safety, dan perlengkapan pelindung lainnya merupakan kewajiban dasar dalam pekerjaan konstruksi.
Tujuan utama menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) adalah untuk melindungi pekerja dari risiko cedera atau penyakit akibat paparan bahaya di tempat kerja. Memakai APD secara konsisten dapat mengurangi risiko kecelakaan fatal sebesar 60–80%, memastikan keselamatan fisik, serta menjaga kesehatan jangka panjang.
Untuk memahami secara spesifik manfaat dan fungsi peralatan tersebut:
Helm Keselamatan (Safety Helmet): Melindungi kepala dari benturan keras, kejatuhan benda berat, atau reruntuhan di area kerja.
Sepatu Pelindung (Safety Shoes): Mencegah cedera akibat tertimpa benda berat, tusukan benda tajam, atau terpeleset di permukaan licin.
Kacamata Pengaman (Safety Glasses/Goggles): Melindungi mata dari partikel debu, percikan bahan kimia berbahaya, atau kilatan cahaya yang bisa merusak penglihatan.
Sarung Tangan (Safety Gloves): Menghindari risiko tangan terluka karena goresan, benda tajam, bahan kimia korosif, atau suhu ekstrem.
Masker atau Respirator: Menyaring udara agar aman dihirup dari bahaya debu, asap, uap logam, atau gas beracun.
Informasi resmi mengenai kewajiban perusahaan dalam menyediakan APD serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat Anda pelajari lebih lanjut dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.
(Samsudin)


0 Komentar