Sidakcriminal
KUNINGAN, 22 Juni 2026 – Sikap Kepala Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan setelah berulang kali dinilai sulit memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah insan pers melalui aplikasi WhatsApp.
Sorotan tersebut muncul bukan hanya dalam satu persoalan, tetapi setelah sejumlah pemberitaan mengenai dugaan pembakaran sampah, penggunaan Dana Desa, hingga berbagai persoalan lainnya. Menurut sejumlah wartawan, setiap upaya konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp kerap tidak memperoleh respons, meskipun telah diberikan waktu yang cukup untuk memberikan klarifikasi.
Padahal, dalam praktik jurnalistik saat ini, konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp telah menjadi hal yang lumrah dan diterapkan oleh hampir seluruh media massa. Sarana komunikasi tersebut dinilai efektif, cepat, terdokumentasi, serta memudahkan narasumber memberikan penjelasan tanpa harus bertatap muka. Banyak pejabat publik di berbagai tingkatan pemerintahan selama ini tetap membangun komunikasi yang baik dengan insan pers melalui WhatsApp sebagai bagian dari pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Karena itu, minimnya respons terhadap konfirmasi yang berulang kali dilakukan kepada Kepala Desa Kaduagung menjadi perhatian tersendiri. Sejumlah wartawan menilai pola komunikasi tersebut berbeda dengan kebiasaan banyak pejabat publik lainnya yang umumnya tetap memberikan tanggapan, meskipun hanya untuk menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan pada kesempatan berikutnya. Sikap komunikasi yang terbuka dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi.
Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, menegaskan bahwa pejabat publik tidak seharusnya menghindari konfirmasi media, terlebih ketika yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Pers bukan musuh pemerintah. Konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak merugikan siapa pun. Ketika ruang konfirmasi terus diabaikan, publik berhak mempertanyakan komitmen keterbukaan pejabat yang bersangkutan. Pejabat publik semestinya menjadikan media sebagai mitra kontrol sosial, bukan dihindari. Menjawab konfirmasi tidak akan merugikan, justru menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab kepada publik," tegasnya.
Sementara itu, OKK FRIC DPW Jawa Barat, M. Ismail, mengingatkan bahwa hak untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menjelaskan bahwa Pasal 17 UU KIP memang mengatur informasi yang dapat dikecualikan dari akses publik. Namun, di luar ketentuan tersebut, badan publik pada prinsipnya berkewajiban memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak semua informasi dapat ditutup. Semangat UU KIP adalah membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Jika materi yang dikonfirmasi tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, maka sudah semestinya diberikan penjelasan atau setidaknya respons kepada wartawan. Diam bukanlah bentuk komunikasi publik yang baik, terlebih bagi seorang pejabat yang mengemban amanah masyarakat," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua FRIC Kabupaten Kuningan trisno menilai komunikasi yang terbuka antara pemerintah desa dan media merupakan salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.
"Apabila setiap konfirmasi wartawan dibiarkan tanpa jawaban, publik tentu akan bertanya-tanya. Klarifikasi merupakan hak pejabat sekaligus hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai sikap yang sulit dihubungi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kami berharap Kepala Desa Kaduagung membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers sebagai mitra kontrol sosial, sebagaimana banyak dilakukan pejabat publik lainnya yang tetap menjalin komunikasi baik dengan media," katanya.
FRIC juga mengingatkan bahwa fungsi pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6, pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melaksanakan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp terkait berbagai persoalan, termasuk pengelolaan sampah dan penggunaan Dana Desa, belum memperoleh tanggapan.
Red

0 Komentar