Hot Posts

6/recent/ticker-posts

COPET BERSERAGAM DI WILAYAH SRAGEN WAJIB DIBERANTAS, BUKAN DILINDUNGI*



Sidakcriminal Sragen, 17 Juni 2026 - Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto mendesak Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum prajurit TNI AD yang disebut memanfaatkan seragam, jabatan, pangkat, maupun kewenangan untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat.

Menurut kuasa hukum, apabila terdapat oknum yang menggunakan atribut negara untuk melakukan pungutan liar, intimidasi, ancaman, atau tindakan yang merugikan warga sipil, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara serta kepercayaan rakyat yang selama ini menghormati institusi TNI.


"Seragam adalah simbol pengabdian, kehormatan, dan perlindungan kepada rakyat. Namun apabila ada oknum yang menjadikan seragam sebagai alat menakut-nakuti masyarakat atau mencari keuntungan pribadi, maka yang tercoreng bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kehormatan institusi yang dikenakannya," tegas Tim Kuasa Hukum.

Dalam perkara yang dilaporkan kliennya, Teguh Riyanto, tim kuasa hukum meminta agar seluruh dugaan yang muncul dapat diusut secara objektif, transparan, dan independen. Mereka menegaskan tidak boleh ada fakta yang ditutupi maupun upaya melindungi pihak tertentu apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Tim kuasa hukum juga mendesak Panglima TNI untuk memerintahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Puspomad membentuk tim gabungan guna turun langsung ke Sragen dan mengambil alih penanganan perkara demi menjamin proses pemeriksaan berjalan profesional serta bebas dari intervensi.


Menurut mereka, apabila benar terdapat praktik pungutan liar yang terstruktur, intimidasi terhadap warga sipil, hingga dugaan kekerasan terhadap masyarakat kecil, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diperiksa tanpa pandang bulu, baik pelaku di lapangan maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.


"Seragam bukan tameng untuk melanggar hukum.

Pangkat bukan izin untuk menindas rakyat. Kekuasaan bukan hak untuk merampas martabat manusia," tegas pernyataan tersebut.

Tim kuasa hukum menilai bahwa negara hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan. Mereka menegaskan bahwa rakyat kecil tidak boleh kalah hanya karena tidak memiliki kekuasaan, dan keadilan tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya mengenakan seragam.


"Jika ada oknum yang menjadi 'copet berseragam' dengan merampas hak rakyat melalui penyalahgunaan kewenangan, maka yang harus dilakukan bukan melindunginya, melainkan memberantas praktik tersebut sampai ke akar-akarnya demi menjaga kehormatan institusi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum," ujar Tim Kuasa Hukum.

Menutup pernyataannya, Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan:

"Jangan biarkan wong cilik berjuang sendiri mencari keadilan. Jika hukum tidak hadir untuk melindungi rakyat, maka kepercayaan rakyat terhadap negara yang akan menjadi korban."

()

Posting Komentar

0 Komentar