BANDUNG, - (Scn)Sidakcriminalnews.com //
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang pada Rabu (10/9/2025), Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menerangkan bahwa jajarannya meringkus lima tersangka utama pelaku pembobolan sekolah serta satu tersangka penadah barang hasil curian.
Adapun kelima tersangka pencurian tersebut yakni pelaku berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Selain itu, polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah. Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO.Kapolres menjelaskan, para tersangka melakukan aksi pembobolan di empat sekolah berbeda pada 3 September 2025, antara lain di MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.
Modus yang digunakan adalah merusak pintu serta jendela ruangan, lalu mengambil barang-barang elektronik seperti laptop, proyektor, hingga komputer, sebelum dibawa menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia yang disiapkan pelaku. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar sudah direcah oleh penadah.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Bandung, 10 September 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
0 Komentar