Hot Posts

6/recent/ticker-posts

LSM KPK Nusantara Pinta Bupati Indramayu Terpilih Lakukan Penertiban Badan Usaha Lesing Berkedok Izin Koperasi



Indramayu - (Scn)Sidakcriminalnews.com // 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara DPC Kabupaten Indramayu, Agus seha sapaan akrabnya yang juga merangkap Ketua LBH Peduli Hukum dan HAM mendampingi Carmadi asal Desa Rambatan guna meminta keadilan atas persoalan Kredit dengan pihak KSP Anugrah Rezeki Perdana Arahan.

Pihaknya (Agus seha) mendatangi langsung Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Indramayu yang tidak jauh dari jantung kota Kabupaten Indramayu provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya Kejadian tersebut Agus seha mengungkapkan kepada Awak Media Sidakcriminalnews.com Jum'at 28-Februari-2025 di tempat kediamannya. Bermula dirinya memenuhi undangan audensi setelah Pihak Diskoperindag Kabupaten Indramayu menanggapi aduan masyarakat, oleh karena itu Rusdi selaku Pembina Koperasi Diskoperindag langsung memanggil pihak Koperasi Anugrah Rezeki Perdana dan di pertemukan langsung di ruang aula Diskoperindag Kabupaten Indramayu.

"Setelah dilakukan audensi kedua belah pihak saling serang argumen hingga berakhir dengan tidak ada titik temu bagaimana penyelesaiannya, pihak carmadi nampak kecewa pasalnya ia merasa tidak terima kalau pihak koperasi telah menjual unit kendaraan nya tanpa Izin darinya," ungkap nya Agus seha.

Agus sangat menyayangkan ketika dirinya menemui salah satu perwakilan pihak Koperasi berkelit dan mengatakan terkait penjualan unit sudah terdapat pada perjanjian kontrak ketika akad kridit bahwa pihaknya ketika mengambil dan menjual unit Debitur yang tidak bisa membayar hutang atau angsuran itu tanpa harus izin ke pemiliknya.

"Sayang nya ketika mempertanyakan terkait bukti kontraknya, pihak Koperasi enggan memperlihatkan nya, pihak koprasi itu malah mengatakan Maaf kontrak itu tidak bisa kami perlihatkan," ujar Agus.

Pihak koprasi semakin mengelak, Agus terus mencecar dengan pertanyaan   Apakah pihak koperasi sudah melakukan upaya mediasi dan memberikan SP 1,2,3 kepada debitur, salah satu rekan pihak koperasi berinisial (UP) menjawab" tidak, kami datang hanya lisan saja mendatangi langsung kerumahnya. Agus lanjut menanyakan terkait kenapa juga harus menahan STNK Debitur, pertanyaan Agus dijawab (UP) dengan bahasa, kami tidak menahannya salahnya sendiri kenapa gak pernah memintanya. Mendengar jawaban (UP) seisi ruangan tersenyum sambil menggelengkan kepala.

Lebih lanjut Agus pun beralih menanyakan kepada Rusdi, Selaku pembina Diskoperindag Indramayu. Mendengar jawaban (UP) tadi apakah menurut pak Rusdi SOP tersebut di benarkan dalam perundang-undangan badan usaha koperasi, Lebih jelasnya Rusdi menjawab, terkait sesuai atau tidaknya SOP berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 itu tergantung dari masing-masing Koperasi makanya nanti kami akan lihat dulu bagaimana SOP setandar nya," Jawab rusdi pada Agus.

Dengan adanya kejadian tersebut, Agus berharap kepada pihak pemerintah kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati yang baru Lucky Hakim, bisa lebih memprioritaskan terkait izin koperasi. Pasalnya kalau ini di biarkan bukan saja adanya dugaan penyalahgunaan wewenang akan tetapi sangat merugikan masyarakat, posisi penempatan pembina dalam hal perkoperasian diharapkan lebih selektif pada uji kompetensinya dan harus benar-benar mengetahui betul terkait perundang-undangan serta memahami juklak juknis mekanisme perkoperasian, kalau mengamini SOP yang diluar ketentuan perundang-undangan pemerintah jelas ada apa," harapnya Agus.


(Didi saputra)

Posting Komentar

0 Komentar